
Janji yang Terakhir, Garuda Ajukan Perpanjangan PKPU 30 Hari

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Selasa (10/5/2022) diketahui telah mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PKPU juga telah mengalami perpanjangan hingga 20 Mei 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah memutuskan memperpanjang proses PKPU Tetap selama 60 hari hingga 20 Mei 2022 mendatang, dan Garuda Indonesia menyambut baik putusan tersebut.
Ini merupakan kali kedua perpanjangan setelah sebelumnya, perseroan telah diberikan perpanjangan waktu hingga 21 Maret 2022 untuk menyelesaikan proposal perdamaiannya yang ditujukan untuk para kreditornya.
Kali ini, pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.
Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.
Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
"Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan dalam keterangan resmi dikutip, Rabu (11/5/2022).
"Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang sejauh ini berjalan dengan lancar. Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukkan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya."
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal. Lebih lanjut, kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal I-2022 mulai menunjukkan peningkatan yang menjanjikan.
Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.
"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan," tutup Irfan.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PKPU Garuda Diperpanjang Lagi Hingga 20 Mei, Kapan Beresnya?